Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menindaklanjuti polemik sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ini dievaluasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan perubahan revisi yang merupakan arahan Presiden.
“Sebetulnya evaluasi yang dimaksud Pak Presiden adalah Kemendikbud untuk meninjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau yang kontroversi,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (21/6).
Baca juga: Ini 9 Permasalahan Sistem Zonasi PPDB Versi KPAI
Salah satu bagian yang akan ditinjau, adalah mengenai kuota siswa berprestasi dari luar zonasi yang semula hanya 5%. Presiden meminta agar angka tersebut ditambah. “Karena itu kita perlonggar dalam bentuk interval antara 5-15%, dan untuk daerah-daerah yang sudah pas 5% akan jalan terus,” ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, bagi zona yang belum sesuai dengan saran dan usul dari pemerintah daerah (pemda) akan dirapatkan dengan seluruh eselon 1 di Kemendikbud dan kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang zonasinya masih bermasalah.
“Setelahnya baru kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Pak Presiden, supaya diperlonggar dan kemudian kita naikkan kuotanya menjadi 5-15%,” ujarnya.
Baca juga: Sistem Zonasi Sekolah Dasar Dinilai untuk Pemerataan
Sistem zonasi dalam PPDB 2019 ini dikabarkan bermasalah, sebab banyak siswa berprestasi yang tidak mendapatkan sekolah terbaik akibat zonasi tersebut. Malasah ini semakin memanas ketika menuai protes dari orang tua murid yang gencar dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, sejak Kamis kemarin.
Aksi dari para orang tua yang berlangsung hingga malam hari itu mendapatkan respons dari Jokowi yang mengakui bahwa sistem tersebut menimbulkan banyak masalah dan meminta Mendikbud mengkaji ulang sistem zonasi dalam PPDB 2019.