Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Jumat (21/6). Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari terdakwa alias replik.
Dalam replik yang dibacakan oleh anggota JPU, Reza Murdani menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari Ratna Sarumpaet maupun kuasa hukumnya. JPU meminta Ratna tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi/Nota Pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (21/6).
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata. Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," lanjutnya membacakan replik.
JPU juga menjelaskan jika penasihat hukum Ratna Sarumpaet keliru mengenai barang bukti berupa screenshoot cuitan di twitter, facebook, dan hasil cetak foto merupakan barang bukti yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai alat bukti.
"Bahwa barang bukti yang telah diajukan Penuntut Umum dalam persidangan selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 KUHAP juga menguatkan pembuktian dan menambah keyakinan Majelis Hakim," ucap Reza.
Lebih lanjut Reza mengatakan pledoi tim pengacara Ratna seharusnya ditolak karena dalil yang disampaikan tidak berdasar. Pengacara Ratna dalam pledoinya menyebut tidak tepat kliennya dikenakan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana karena sudah ada aturan baru yaitu UU nomor 30/2002 tentang penyiaran dan UU nomor 40/1999 tentang Pers.
JPU merujuk pada Ahli Hukum Pidana Dr. Merti Rahmawati Argo yang menjelaskan UU penyiaran hanya dikhususkan untuk penyiaran.
"Penyiaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," jelas anggota JPU tersebut.
Seperti diketahui JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. Hal tersebut terjadi ketika Ratna mengakui berbohong telah dianiaya padahal ia usai menjalani operasi plastik.
JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.