Tebo, Gatra.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo menggerebek sebuah rumah di Jalan Patimura RT 02, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Rumah yang digerebek Satnarkoba ternyata milik seorang wanita berinisial ZS (33) yang diduga bandar narkoba. Aktivitas tersangka ini sering membuat resah warga Kelurahan Wirotho Agung dan sekitarnya.
Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi warga pada Rabu (19/6) lalu. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka.
Setelah cukup keterangan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menemukan pemilik rumah ZN dan mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram, satu buah plastik klip, satu buah pirek kaca, satu buah pipet dan seperangkat tutup bong.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba, Iptu Rendy Reanaldy, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka berinisial ZS. Tersangka ditangkap di rumahnya.
"Tersangka merupakan seorang wanita. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. BB yang kita sita, diakui tersangka memang miliknya," kata Rendy Reanaldy, Jumat (21/6).
Saat ini, kata Rendy Reanaldy, pelaku dan seluruh BB yang berhasil disita sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Rendy Reanaldy.