Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan bahwa kliennya tersebut telah diizinkan keluar dari Rumah Tahanan POM Guntur. Mantan Danjen Kopassus tersebut diberikan penangguhan penahanan atas jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sudah keluar, iya (sudah pasti) penangguhannya, iya (penjamin Luhut) dan juga dari 102 purnawirawan TNI-Polri," terangnya kepada Gatra.com, Jumat (21/6).
Namun, untuk detil mengenai kemana tujuan Soenarko, Ferry tidak menjelaskan lebih lanjut kepada Gatra.com.
Baca juga: Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum Soenarko.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan pak Menko Kemaritiman pak Luhut," terangnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/6).
Ia pun mengatakan, jaminan yang diberikan oleh Hadi dan Luhut untuk penangguhan penahanan Soenarko karena posisi kedua orang tersebut di dalam satuan TNI.
"Karena beliau sebagai panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI," terangnya.
Baca juga: Luhut Panjaitan Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko
Salah satu pertimbangan diberikannya penangguhan penahanan, yakni karena sifat kooperatif Soenarko ketika dalam proses pemeriksaan. Maka dari itu, pihak penyidik pun menyetujui hal tersebut.
"Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tambah dia.