Home Politik Ratna Sarumpaet: Meski Ingin Tapi Pesimis Bisa Bebas

Ratna Sarumpaet: Meski Ingin Tapi Pesimis Bisa Bebas

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Jumat (21/6). Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa alias replik.

Ratna yang ditemui usai salat dzuhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih menegaskan untuk segera bebas. Namun ia sedikit pesimis, karena tugas Jaksa menurutnya untuk berusaha menolak pledoi atau nota pembelaan yang ia bacakan pada Selasa (18/6).

"Tugas Jaksa juga untuk terus berusaha (memvonis saya). Apalagi ini sangat politis jadi ya, saya sih gak berharap (banyak) dan mereka gak berharap (saya bebas) mereka pake perintah atasan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (21/6).

Bagi aktivis '98 ini, tidak ada lagi alasan yang bisa menahannya. Hal tersebut untuk Ratna adalah hal yang dipaksakan.

"Ya sebenernya itu kan menunjukkan kebodohan mereka. Setiap orang tahu, bisa buka kamus kok apa itu keonaran. Jadi kalo saya apa yang bisa saya komentari?" kata penggiat teater tersebut.

Apa yang dilakukannya pada Selasa (18/06) saat pembacaan pledoi, Ratna hanya ingin meluruskan dan ia pasrah jika ternyata pembelaannya tersebut tidak didengar.

"Upaya saya ya hanya meluruskan, kalau mereka (JPU) nggak mau dengar ya mau bilang apa?" pungkas Ratna.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. Hal tersebut terjadi ketika Ratna mengakui berbohong telah dianiaya padahal ia usai menjalani operasi plastik.

JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

113