Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara kasus makar tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Baru SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan], ada berkasnya, 2 berkasnya, Eggi Sudjana sama Lieus sungkharisma. Berkas perkaranya hasil penyelidikan dari penyidik POLRI itu nanti akan segera diteliti oleh tim jaksa penuntut umum kita untuk dilihat apakah mereka sudah sempurna atau belum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut Jaksa Agung, berkas kedua tersangkan tersebut masih diperiksa apakah persyaratan formil dan materilnya sudah terpenuhi atau belum.
"Namun jika sudah lengkap, kita akan segera menyatakan lengkap. Kalau belum, ya kita kembalikan dengan memberikan petunjuk. Mekanisme itu masih dalam tahapan SPDP. Polisi tentunya masih sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Prasetyo.
Baca juga: Masa Penahanan Eggi Sudjana Ditambah 40 Hari
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Eggi adalah 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan upaya makar. Dia dijerat dengan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga: Polisi Tangkap Jubir BPN Lieus Sungkharisma