Jakarta, Gatra.com - Pengungkapan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) terus berlanjut. Hari ini, Jumat (21/6), KPK memeriksa tiga advokat, salah satunya adalah Elza Syarief.
Pengacara kondang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Selain Elza, KPK juga memeriksa dua pengacara lainnya yakni Robinson dan Rudi Alfonso. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan E-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
Pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar dan menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.