Home Politik KPK Periksa Rommy Terkait Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

KPK Periksa Rommy Terkait Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

Jakarta, Gatra - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Pria yang karib disapa Rommy tersebut diperiksa dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018, untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

"RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6).

KPK akan mendalami peran dan keterlibatan Rommy dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Budi Budiman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.

KPK  Budi Budiman menduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait pengurusan DAK  kepada mentan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Dalam kasus ini diketahui ada suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan.

Yaya sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019. Majels Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap bersama anggota DPR Amin Santono, dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Untuk kasus ini KPK menduga Yaya menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Pun Budi memberi respon positif dan menjanjikan fee jika mendapatkan alokasi DAK tersebut.

Sekitar awal tahun 2017, Budi bertemu dengan Yaya untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Karena pertemuan itu Budi menyerahkan usulan DAK kepada Kementerian Keuangan. Dengan mengusulkan anggaran untuk jalan,irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.

Oktober 2017 akhirnya Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018. Anggaran yang dikucurkan dengan total Rp124,38 miliar.

Atas perbuatannya itu Budi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

130