Jakarta, Gatra.com - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
“Sebelum ke sini, saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI menyampaikan ke penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Panglima TN usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi di Jakarta, mengatakan bahwa surat permintaan penangguhan penahanan telah ditandatangani Panglima TNI ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20:30 WIB.
“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelas Sisriadi, Jumat (21/6).
Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di rumah tahanan POM Guntur, karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.