Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Hukum Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pada sidang sengketa Pemilu hari ini pihaknya akan mengajukkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta. Kedua saksi tersebut sudah siap dan sudah hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan.
"Mungkin saksi fakta yang akan diberikan lebih dulu baru kemudian ahli. Jadi tidak banyak [buang waktu]. Mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6).
Saksi ahli yang dihadirkan keduanya akan menjelaskan berkaitan dengan isi permohonan yang dikatakan terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Usul E-Voting Dapat Minimalisir Kecurangan
"Pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lemabaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, dan pengadilan pidana serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujarnya.
Diungkapkan langsung oleh Yusril, hadirnya dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli ini merupakan saksi yang relevan dalam membantah seluruh dalil permohonan. Selain itu, Yusril menambahkan bahwa pihak terkait pun tidak ingin berlama-lama dalam proses persidangan.
"Jadi masalah kecurangan didalilkan oleh pemohon nanti akan diterangkan oleh saksi yang menerangkan rekapitulasi, baik di dearah, kabupaten, kota, provinsi, maupun nasional," katanya.