Home Ekonomi Pakar Agraria Ajak Aktivis Reforma Tak Sekadar Advokasi Kebijakan

Pakar Agraria Ajak Aktivis Reforma Tak Sekadar Advokasi Kebijakan

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Agraria Noer Fauzi Rachman mengajak para aktivis reforma agraria untuk tidak sekadar mengadvokasi dalam tataran kebijakan, namun juga ikut berpartisipasi membangun hunian komunal yang berkeadilan.

“Perjuangan agraria kelompok masyarakat sipil harus berujung pada pengorganisasian ke badan hukum tertentu, agar sanggup menjadi pemangku hak atas tanah atau atas suatu wilayah,” kata Fauzi dalam diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (Seknas KPA) di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Fauzi menekankan, pentingnya Community Landtrust atau hunian komunal non-profit untuk menghadapi gentrifikasi besar-besaran. Gentrifikasi merupakan perubahan sosial budaya di wilayah yang tercipta akibat penduduk kaya membeli properti perumahan di permukiman yang kurang makmur.

“Sekarang kalau mau bikin apartemen begitu skala luasan besar, tidak mungkin rakyat biasa bisa mengerjakan, itu harus pakai developer. Harus diubah kebijakannya, kalau ada tanah 600 meter persegi bisa dibikin begitu, namanya kampung susun, caranya bagaimana? Nah pekerjaan arsitek harus diubah,” kata Fauzi.

Di antara yang semakin membuat gentrifikasi menjadi masif ialah pembagian sertifikat tanah kepada individu. “Skema individual sertifikasi itu berbahaya, yang sudah kita lihat contohnya di SCBD. Pada gilirannya tanah masyarakat akan dibeli orang yang ingin membuat distrik bisnis,” ungkap Fauzi.

Ke depan menurut Fauzi kerja aktivis reforma agraria harus konkret, namun ia menyebut kendalanya adalah regulasi yang membatasi sertifikasi lahan yang bersifat komunal hanya bisa dikeluarkan oleh pemerintah.

“Jadi antara Dinas Cipta Karya di Pemda harus dikombinasikan oleh studio kerja yang digagas oleh kelompok yang punya pemikiran alternatif yang dapat memberikan keyakinan kepada pemerintah, sehingga dapat menyusun suatu lahan komunal yang dapat terwujud,” kata anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Pemprov DKI ini.

Fauzi mengatakan, para aktivis bisa membendung arus gentrifikasi dengan penguasaan lain bersifat komunal yang tidak bisa diprivatisasi. Sehingga kampung-kampung perkotaan bisa dilindungi dari ekspansi pengembang properti.

 

616