Batam, Gatra.com - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Dirkrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), 21 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dipulangkan ke kampung halaman mereka di Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, mereka dianggap sebagai korban.
“Pemulangan mereka merupakan Standard Operasi Prosedur (SOP). Hari ini mereka langsung dipulangkan melalui jalur laut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat dihubungi Gatra.com, Kamis (20/6) di Batam.
Proses pemulangan TKI ilegal tadi kata Erlangga dikordinir langsung oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang. Adapun 21 TKI ilegal tadi, 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Dua di antaranya masih anak di bawah umur; Rb (17) dan Fr (16), mereka berasal dari Kabupaten Belu, NTT.
Hanya saja, satu dari puluhan TKI iligal tadi, Martinus Suker, tak mau pulang ke kampung halamannya. Dia mau cari duit dulu lantaran modal yang dia pakai untuk membayar biaya akomodasi keberangkatan, hasil pinjaman di kampung. "Duit itu musti saya kembalikan dalam waktu dua bulan," katanya.
Erlangga kemudian menyarankan supaya para TKI yang ingin bekerja di luar negeri mengantongi semua dokumen resmi dan legal. Dokumen itu sebagai modal para TKI untuk mendapatkan perlindungan hukum di luar negeri.
“Prinsipnya Polri tidak melarang WNI mencari nafkah di luar negeri, tapi harus legal lah. Sebab kalau sudah legal , baru ada perlindungan hukum bagi mereka. Jangan sampai melanggar hukum lagi di negeri tetangga,” pintanya.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Krimimal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menggagalkan upaya penyeludupan 21 orang TKI ilegal ke Malaysia, Sabtu (17/6) di kawasan Pantai Nongsa, Batam Provinsi Kepri. Satu orang bernama Mursalin diamankan sebagai tersangka.