Christchurch, Gatra.com - Selandia Baru akan menarik senjata jenis senapan semi-otomatis gaya militer (MSSA) dari kepemilikan sipil. Penarikan tersebut melalui skema pembelian kembali.
Itu bukan tanpa alasan. Senjata semi otomatis itu mirip dengan yang digunakan dalam serangan pada jamaah Masjid Christchurch.
Dikutip AFP, Selandia Baru ingin "membersihkan" negaranya dari penggunaan senjata semi otomatis.
Pasca kejadian keji yang menewaskan puluhan orang itu, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern bersumpah akan memperketat undang-undang persenjataan. Pemerintah mempercepat perubahan uu tersebut hanya dalam tiga bulan.
Menteri Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash mengungkapkan skema penarikan senjata semi otomatis itu sebagai langkah keamanan.
"Pembelian kembali dan amnesti memiliki satu tujuan, yakni untuk menghapus senjata paling berbahaya dari peredaran, menyusul hilangnya nyawa di masjid-masjid Al Noor dan Linwood," kata Nash.
Baca Juga: Tarrant, Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Didakwa Pembunuhan
Pemilik senjata api berlisensi punya waktu enam bulan untuk mengembalikan senjata yang dianggap ilegal berdasarkan skema tersebut. Selama periode pengembalian, pemilik senjata diberikan amnesti.
Setelah amnesti berakhir, kepemilikan senjata api terlarang dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Besaran kompensasi diukur dari model dan kondisi senjata api. Total biaya skema kompensasi diperkirakan sebesar 218 juta Dollar Selandia Baru. Jumlah tersebut termasuk 18 Juta Dollar Selandia Baru untuk biaya administrasi.
Diperkirakan ada 14.300 pucuk senapan MSSA yang terdaftar. Namun diperkirakan terdapat 1,2 juta senjata api jenis tersebut beredar di masyarakat.