Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan bantahan atas semua kesaksian yang disampaikan kader Partai Bulan Bintang (PBB), Hairul Anas di sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (20/6) kemarin.
Tampil sebagai saksi kunci Prabowo-Sandi, Anas menyebut Wakil Ketua TKN Moeldoko memberikan materi yang menyinggung soal kecurangan merupakan hal lumrah dalam proses demokrasi. Sebagai bukti, Anas memberikan slide materi dalam pelatihan yang diikuti.
Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga mengatakan, kesaksian Anas merupakan skenario terburuk dari suatu kebohongan. Bahan yang ditampilkan bukan berasal dari Moeldoko melainkan tim instruktur dalam pelatihan.
“Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasih penutupan (Dalam pelatihan saksi),” tegas Arya di Jakarta, Kamis, (20/6).
Arya menjelaskan, hal lumrah dalam sebuah pelatihan adalah membuat peserta untuk tertarik. Dan apa yang ditampilkan Anas di sidang MK adalah slide kedua dari keseluruhan materi. Secara keseluruhan, meteri yang diajarkan tidak mengharuskan saksi berlaku curang atau bagaimana tips curang yang baik.
“Memang ada materi kecurangan. Kenapa? Karena dalam ToT (Training of Trainer) saksi, saksi itu diperkenalkan mengenai berbagai bentuk kecurangan yang mungkin terjadi. Kalau saksi tak tahu bentuk kecurangan, bahaya dong?” terang Arya.
Oleh sebab itu materi soal kecurangan diberikan. Tetapi, tegas Arya, bukan dalam pengertian mengajarkan berlaku curang melainkan potensi kecurangan serta strategi untuk mengantisipasinya.
“Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi. Dia hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap,” demikian Arya.