Mataram, Gatra.com-Kuasa hukum pelaku suap pejabat imigrasi Lombok Barat, Ainudin berujar tidak mengetahui deportasi kliennya.
“Kami tidak menerima pemberitahuan terkait langkah hukum dari Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yang mendeportasi dua WNA penyalahguna visa kunjungan izin tinggal tersebut,” kata Ainudin kepada Gatra.com, Kamis (20/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumadana menilai, penanganan perkara khususnya oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda NTB.
Begitu juga dengan peningkatan status sebuah perkara, dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Harus disertai pemberitahuan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada korwas PPNS maupun kejaksaan.
“Dengan adanya SPDP tersebut, membuka peluang sebuah perkara untuk diselesaikan dalam ranah pengadilan. Jadi kalau kita lihat dalam aturan perundang-undangannya, deportasi itu berlaku setelah adanya penetapan pengadilan (putusan pidana)," ujar Sumadana.
Namun, pihaknya belum menerima kabar deportasi dari kantor Imigrasi. Begitu juga dengan SPDP kasus penyalahgunaan visa kunjungan izin tinggal dua WNA tersebut.
Seperti diketahui, dua WNA, Bower Geoffery William asal Australia dan Manikam Katherasan asal Singapura melakukan suap sejumlah Rp1,2 miliar kepada pejabat Imigrasi kelas I Mataram untuk mendapatkan izin tinggal di Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Armand Armada Yoga Surya menyatakan, pelaku suap pejabat imigrasi Lombok Barat, telah dideportasi ke negara asalnya pada Senin (27/5).