Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Soesiwijono Moegiarso menyebut, penjualan tiket sejumlah maskapai ada yang sudah menyentuh tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Diketahui, pemerintah baru saja menurunkan TBA sebesar 15% pada Mei 2019 lalu.
Soesiwijono membeberkan, Garuda Indonesia menjadi maskapai yang mematok tarif maksimal, yakni 100% dari TBA yang telah ditentukan. Di bawahnya disusul oleh Batik Air, maskapai di bawah Lion Air, sebesar 95%, setelah itu disusul oleh Citilink, maskapai di bawah Garuda Indonesia, sebesar 85%.
Tingginya angka yang dipatok menjadi bahan evaluasi, mengingat harga tiket penerbangan domestik masih tak bisa dijangkau oleh masyarakat.
Karena itu, pemerintah dan pihak terkait dalam industri ini masih harus melakukan penggodokan terlebih soal TBA maskapai.
"Apakah (akan jadi) 50% dari TBA, nanti diajukan ke Kemenko minggu depan," ujar Soesiwijono saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Soesiwijono memaparkan komponen penyusunan tiket pesawat. Pertama oleh avtur dengan perolehan 30-31%. Kemudian leasing atau penyewaan, sebesar 20-24%. SDM sebesar 14-16%, dan perawatan sebesar 16-20%.
"Sisanya (pengelolaan) bandara," Kata Soesiwijono.
Sebelumnya, pemerintah mengambil sedikitnya tiga kebijakan terkait penurunan harga tiket. Pertama, maskapai akan memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, harga tiket yang turun dengan rute penerbangan tertentu itu baru bisa diumumkan seminggu kemudian. “Tunggu saja seminggu dari sekarang, akan disampaikan masing-masing maskapai,” jelas Darmin.
Kedua, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
“Untuk menjaga keberlangsungan industri (penerbangan), seluruh pihak berkomitmen sama-sama menurunkan biaya sharing debit sehingga tidak satu pihak saja,” tutur Darmin.
Kebijakan ketiga, pemerintah dan pihak terkait akan melakukan efisiensi biaya di maskapai dengan menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean; serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
“Kita melihat dengan ini sudah bisa menjawab harapan masyarakat, terbang dengan biaya terjangkau tapi maskapai sustainibilitasnya terjaga,” kata Darmin.