Jambi, Gatra.com - Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi dan Bupati serta Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kakanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, kerjasama penataan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan serta kesepakatan antara Gubernur Jambi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Kejati tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (20/6)
Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya untuk tertib administrasi seperti fisik atau catatan tertentu serta bukti sertifikasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah terutama terkait sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi. Pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Meskipun pemanfaatan aset tanah belum optimal, namun kejelasan akan status tanah mutlak segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik.
"Kita tentu sering mendengar atau mengalami sendiri bahwa gugatan hingga pendudukan fisik dan lain sebagainya yang terjadi terhadap aset barang milik daerah dan penyelesaian sengketa kadangkala menjadi sangat rumit karena masing-masing pihak memiliki bukti hukum sendiri yang kadangkala dengan kekuatan hukum yang sama," ujar Fachrori.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan harapan besar masyarakat kepada aparatur negara atau pemerintah dapat menjadi pelayan yang baik dalam menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.
"Masyarakat sudah bayar pajak untuk menggaji kita dan itu yang harus kita sadari, amanah yang demikian berat itu yang harus kita pegang," ujar Alexander Marwata.
Keberadaan tanah sangat penting bagi daerah maupun masyarakat dimana tanah merupakan aset yang mahal serta dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara.
"Ini yang ingin KPK dorong untuk memetakan potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik dan sebelum memulai acara ini sempat berbincang dengan Gubernur Jambi terkait potensi provinsi dan kabupaten kota di Provinsi Jambi, ada batubara, perkebunan minyak dan gas, ada yang bisa dikelola BUMD," kata Alexander Marwata.
Pemanfaatan kekayaan alam terutama tanah dan seisinya dapat meningkatkan APBD dan hal ini didorong KPK untuk dikelola daerah atau provinsi. "BUMD dikelola dengan profesional, ahli dan berintegritas dan kita mendukung keberadaannya," katanya.
Selain tanah ada beberapa yang dapat dilaksanakan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan KPK mendorong adanya pemetaan potensi daerah masing-masing.
"Apakah kepala daerah sudah menggali potensi daerah masing-masing seperti penyediaan tapping box misalnya untuk pajak restoran, hotel yang otomatis pajaknya diterima daerah dan untuk Jambi dapat bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah," ujar Alexander.
Alexander Marwata memberi contoh terkait masyarakat yang diharuskan melakukan pembayaran pajak 10 persen di rumah makan ternyata hal tersebut terjadi peningkatan 100 persen lebih dengan menyediakan tapping box.
"Daerah-daerah yang kami datangi ketika sudah menggunakan tapping box tersebut peningkatan pajak mereka bisa 100 persen juga berguna untuk menghindari persekongkolan dengan pelaku usaha terkait," Alexander.