Home Ekonomi BI Tolak Cryptocurrency Libra Milik Facebook

BI Tolak Cryptocurrency Libra Milik Facebook

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) menolak alat pembayaran lain selain rupiah, termasuk uang kripto (cryptocurrency) "Libra" yang direncanakan akan dikeluarkan oleh Facebook.

"Kami tegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/6).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Ia mengingatkan, jenis uang apapun yang beredar, itu harus tunduk kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Facebook Kembangkan Sistem Pembayaran Kripto

"Libra mempunyai fitur yang harus disetujui lebih lanjut. Kami masih cermati dan waspadai bebagai perkembangan yang akan terjadi," katanya. 

Pemilikan virtual currency, dinilai BI sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Sebelumnya, bitcoin juga ditolak oleh Indonesia karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

537