Karanganyar, Gatra.com – Bupati Karanganyar Juliatmono melarang perdagangan daging anjing di Karanganyar. Dia mengumpulkan pedagang di rumah dinas dan meminta mereka alih profesi, Kamis (20/6).
Juliatmono memberi waktu sepekan bagi pedagang untuk ganti profesi. Dirinya bahkan menyatakan Pemkab Karanganyar sanggup memberi ganti rugi dan modal bagi pedagang supaya bersedia alih profesi.
”Kami akan berikan uang Rp5 juta agar mereka beralih dagangan. Kami juga memberikan pendampingan selama enam bulan usai mereka beralih jenis dagangan. Kalaupun ada masalah, kami juga akan membantu penyelesaiannya untuk tiap individu,” ucap Juliatmono dalam audiensi dengan padagang daging anjing, Kamis (20/6).
Ia menjelaskan, 37 pedagang daging anjing akan dipantau tim Bupati selama enam bulan. Harapannya, selama waktu itu, mereka bisa beralih usaha dan usaha mereka berjalan secara baik.
Baca Juga: Pedagang Daging Anjing Tolak Larangan Bupati Karanganyar
Juliatmono menjelaskan, larangan ini karena adanya surat edaran dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Apalagi anjing bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi.
Selama ini, kata dia, pedagang memperoleh daging anjing dari luar Karanganyar. Hal ini membuat peredaran daging anjing semakin sulit dipantau. ”Kami rasa (daging anjing) akan sangat rentan dengan penyakit rabies atau penyakit zoonotik lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, larangan penjualan daging anjing ini bertujuan memberi rasa aman dan nyaman masyarakat. Apalagi selama ini orang yang berjualan daging anjing tidak serta merta bisa berjualan secara aman dan nyaman.
Juliatmono memberi dua solusi pada para pedagang. Pertama alih dagangan dan kedua tetap berjualan daging anjing tapi bukan di Karanganyar. ”Makanya kami berharap semua pihak bisa legawa dengan kebijakan ini,” ucapnya.
Baca Juga: Solo Konsumsi Daging Anjing Terbesar di Jawa, Animal Lover Demo Balaikota
Seorang pedagang daging anjing asal Matesih, Karanganyar, Pino, 78 tahun, telah berjualan selama sembilan tahun. Sebelum berjualan daging anjing, Pino pedagang sate ayam. ”Saya ganti jualan daging anjing karena untungnya lebih banyak,” ucapnya.
Pino membeli seekor anjing Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Ia bisa meraup keuntungan kotor hingga Rp2 juta. ”Satu ekor biasanya habis untuk dua hari,” ucapnya.
Setelah ada larangan ini, Pino berpikir untuk beralih dagangan. Dia punya rencana berjualan wedang ronde dan wedang bajigur. ”Ya saya coba dulu, tapi saya memang sudah berencana sejak lama ganti dagangan,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Suwanto, dari Palur, Karanganyar, menolak larangan ini. Menurutnya, tak ada regulasi yang melarang berjualan dan mengkonsumsi daging anjing. Suwanto pun menampik tawaran modal dari Pemkab Karanganyar. ”Saya tidak akan ambil,” ucapnya.