Jakarta, Gatra.com - Batas waktu izin Front Pembela Islam (FPI) akan berakhir pada hari ini, Kamis (20/6). Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas Islam tersebut.
Tjahjo mengatakan tidak ada aturan yang membatasi waktu ormas untuk memperpanjang izin. Semua warga negara menurutnya berhak mendirikan ormas, selagi tidak menyalahi aturan. Oleh karena itu, Kemendagri wajib mengeluarkan izin jika FPI mengajukan SKT.
"Kami tidak bisa proaktif. Karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun dan berserikat,” ujarnya saat ditemui pascaraker dengan Komisi II DPR-RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Sampai saat ini, Kemendagri masih menunggu pengajuan SKT dari FPI. Terkait status, Tjahjo belum dapat menentukan apakah FPI tergolong ormas legal ataupun ilegal.
"Kami belum bisa mengatakan itu, karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKT-nya," imbuhnya.
Pada beberapa waktu lalu, beredar sebuah petisi yang meminta Kemendagri tidak memberikan perpanjangan izin ormas yang dianggap radikal. Pada waktu itu, Tjahjo mengatakan akan menindaklanjuti petisi tersebut. Ia berjanji akan mempertimbangkan desakan tersebut.