Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk bank umum konvensional dan bank umum atau unit usaha syariah sebesar 50 bps.
Bank umum konvesional mendapat 6,0% sedangkan bank umum atau unit usaha syariah mendapat 4,5%. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2019.
"Penurunan itu akan menambah sekitar Rp25 triliun likuiditas perbankan," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/5).
Sebelumnya, penambahan likuiditas dilakukan dengan melakukan operasi moneter.
Perry menjelaskan, operasi moneter akan bebeda kerjanya dengan GWM. Karena operasi moneter bergantung kepada referensi dari masing-masing bank.
"Sedangkan, GWM semua bank akan turut serta melakukan hal tersebut, guna meningkatkan likuiditas sebesar 1,5% dengan menggunakan dana dari pihak ketiga," jelas Perry.
Perry mengharapkan dengan penurunan GWM, akan mendorong pertumbuhan kredit sekitar 10%-12%, sehingga bisa membantu meningkatkan perekonomian nasional Indonesia.
GWM adalah simpanan wajib yang disetorkan oleh bank dan disimpan dalam rekenig giro BI.