Jakarta, Gatra.com – Dalam persidangan di MK, atas permintaan majelis hakim pada persidangan Rabu lalu (19/6) dilanjutkan sidang mengenai alat bukti.
Pada persidangan hari ini, Kamis (20/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membandingkan amplop surat suara versi mereka, dengan amplop surat suara yang dibawa saksi Prabowo-Sandi, Betty Kristiana.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, terdapat perbedaan mencolok antara amplop versi KPU dengan versi Betty.
Di hadapan para hakim, Hasyim menunjukkan amplop yang sudah terpakai.
Hasyim berujar setiap amplop yang sudah terpakai semuanya memiliki tanda pemakaian seperti bekas sobekan lem dan segel-segel.
"Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem dan segel-segel, berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa," kata Hasyim.
Perbedaan selanjutnya terlihat pada bekas coretan maupun penulisan kode penamaan di bagian depan amplop. Amplop yang sudah terpakai versi KPU memiliki judul yang sama dengan isi surat suara yang ada di dalam amplop.
Setelah diberi nama dan kode, amplop tersebut langsung dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Berikutnya sampul surat suara sah di dalam kotak suara, kalau digunakan kan berarti surat suara sah dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini (milik Betty) tidak ada bekas lem dan segel," kaya Hasyim.
Menanggapi pernyatan Hasyim, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, menanyakan bagaimana bisa amplop yang tidak terpakai ditemukan dalam jumlah besar hingga lima dus.
Hasyim spontan menjawab pertanyaan tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Betty.
"Tanya saksi Anda bos," jawab Hasyim.