Home Gaya Hidup PPDB SMAN 2019 Jateng Menggunakan Zonasi dan Prestasi

PPDB SMAN 2019 Jateng Menggunakan Zonasi dan Prestasi

Semarang, Gatra.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 2019 di Jawa Tengah (Jateng) menggunakan tiga jalur, yakni: zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Pelaksanaan  secara online  berlangsung 1-5 Juli 2019.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jateng, Jumeri, menyatakan tetap konsisten menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB menggunaka zonasi.

“Kami mengimbau orang para tua siswa tak perlu cemas saat mendaftarkan anaknya dalam PPDB online. Ikuti prosedur dengan baik, pahami cara-caranya. Tidak usah melakukan pemalsuan dokumen dan keterangan domisili,” katanya, Kamis (20/6).

Untuk pelaksanaan PPDB SMAN 2019, Jumeri telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 421/10163 tentang petunjuk teknis (juknis). Sesuai juknis tersebut, penerimaan calon siswa melalui jalur zonasi wajib sekurang-kurangnya 90 % dari daya tampung  sekolah, jalur prestasi sebesar 5%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5%. 

Untuk kuota zonasi 90% dengan perincian 20% diterima berdasarkan hasil seleksi prestasi dari jumlah pendaftar pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Prestasi tersebut merupakan jumlah nilai Ujian Nasional (UN)  dan/atau ditambah pembobotan nilai prestasi kejuaraan yang diraih calon siswa.  Calon siswa peraih kejuaraan peringkat 1, 2, 3 internasional dan 1 nasional, langsung  diterima.

Serta sekurang-kurangnya 70% diterima berdasarkan perhitungan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah. “Kuota zonasi 90 persen sesuai instruksi Pak Gubernur dibagi dua, yakni seleksi prestasi dalam zona 20 persen dan zonasi murni 70 persen,” ujar Jumeri.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sebelumnya mengatakan sudah konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat modifikasi petunjuk teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal terkait banyaknya siswa yang berprestasi. Siswa berprestasi akan mendapatkan dua zona yakni ketika mendaftar sekolah di luar zonasi mendapat jatah 10% dan bila mendaftar dalam zonasi sampai 20%.

“Siswa berpresasi kita berikan keleluasaan di zona masing-masing. Kalau mereka merasa memiliki prestasi bagus, bisa memilih sekolah terdekat. Dan pasti mendapatkan prioritas diterima,” ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, siswa berprestasi diberikan kesempatan lebih luas sebagai bentuk penghargaan pada siswa juga mempercepat pemerataan mutu pendidikan karena mutu pendidikan satuan pendidikan di Jateng belum sama.

982