Jakarta, Gatra.com - Sidang keempat yang berlangsung di Mahkamah Konstitus (MK) menghadirkan satu orang saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sendiri mengajukan dua saksi ahli, namun hanya satu yang hadir, yakni saksi ahli di bidang IT, Marsudi Wahyu Kisworo.
Ketua KPU, Arief Budiman menyebutkan bahwa satu saksi cukup untuk memberikan penjelasan yang gamblang terkait tudingan Situng KPU yang diduga bocor dan dimanipulasi.
"Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Prof. Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan," ujar Arief kepada GATRA.com usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Menurutnya berdasarkan perkembangan sidang yang berlangsung dini hari tadi, keterangan Marsudi mampu menjawab keterangan dan keraguan dari saksi ahli pihak pemohon.
"Saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita, menurut kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau. Makanya kemudian kita tidak mengajukan (banyak) saksi," sambung Arief.
Ia menjelaskan perihal kenapa KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli. Menurut Arief yang dikemukakan saksi di hadapan majelis Hakim adalah keterangan, dan keterangan itu dapat dilengkapi dengan penjelasan tertulis dan penjelasan langsung.
"Kita menghadirkan dua ahli, satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung. Saya enggak menginformasi detil ya, tapi beliau mengatakan cukup penjelasan tertulis," tutupnya.