Home Gaya Hidup Pengembang Perumahan Wajib Sediakan TPS dan Lokasi Kuburan

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan TPS dan Lokasi Kuburan

Muaro Jambi, Gatra.com - Pengembang tidak bisa lagi seenaknya membangun perumahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Pemkab Muaro Jambi telah mengatur agar pengembang mendahulukan pembangunan fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebelum membangun unit rumah.

"Yang harus didahulukan itu fasum dan fasosnya dulu, baru setelah itu membangunan rumahnya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Muaro Jambi, Riduwan, kepada Gatra.com, Kamis (20/6).

Pemkab Muaro Jambi saat ini telah memiliki Perda tentang penyerahan parasarana dan sarana utilitas perumahan. Pelaksanaan Perda itu tinggal menunggu Peraturan bupati (Perbup) sebagai turunannya.

"Perbupnya sedang disiapkan, dalam waktu dekat ini mungkin sudah siap," ujarnya.

Riduwan menjelaskan bahwa ada kewajiban bagi pengembang untuk menyiapkan fasilitas umun berupa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lokasi perumahan. Pembangunan TPS ini wajib dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pembangunan TPS perumahan harus dilengkapi IMB, ini salah satu aturan yang kita wajibkan kepada pengembang," kata Riduwan.

TPS menjadi perhatian Dinas Perkim Muaro Jambi karena selama ini cukup banyak perumahan yang tidak menyediakan TPS. Dampaknya, warga penghuni perumahan kesulitan dalam mengelola sampahnya.

"Kalau TPS tersedia, kami dari Dinas Perkim tentu akan lebih mudah untuk mengurus sampah yang ada di perumahan tersebut," ujarnya.

Pengembang turut diingatkan agar menyediakan areal atau lokasi kuburan bagi warga perumahan. Fasilitas ini termasuk bagian dari kewajiban dari pengembang sebelum membangun perumahan.

"Areal kuburan juga harus disiapkan. Itu merupakan kewajiban mereka, " ujarnya.

Riduwan menyebut ada opsi apabila pengembang tidak mampu menyediakan areal kuburan. Pengembang boleh berkoordinasi dengan pemerintah desa agar mengizinkan penggunaan TPU milik desa setempat.

"Intinya, pengembang harus mengupayakan mencari tanah untuk lokasi kuburan terhadap warga perumahan itu. Lokasinya tidak di dalam perumahan, tapi di luar perumahan," ujarnya.

1634