Jakarta, Gatra.com - Terdakwa mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) memberikan kesaksiannya dalam lanjutan sidang perkara perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Liga Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia berujar menyuruh sopirnya Dani, untuk mengamankan barang pribadinya karena satgas akan mengambil barang pribadi di kantornya. Jokdri menelepon Dani dari Abu Dhabi apakah bisa masuk ke kantornya.
Setelah dikonfirmasi untuk bisa masuk, Jokdri menyuruh Dani mengamankan barangnya lewat akses khusus yang dimiliki Dani.
"Saya bilang oke silahkan masuk amankan. Barang pribadi seperti komputer dan gadget," kata Jokdri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Mengkhawatirkan barang pribadinya akan tercampur dengan barang yang akan disita satgas Anti Mafia Bola, Jokdri menegaskan barang yang diambil bukan barang di ruangan Komisi Displin (Komdis) PSSI.
"Saya kahawatir barang saya hilang. Imajinasi saya itu penggeladahan akan sporadis dan membabi buta," ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya sangat bersyukur saat satgas mengizinkan untuk tidak mengambil barang peninggalan dari ibunya. Sambil menahan air mata, Jokdri menjelaskan, penyidik tidak menyita cincin dari ibunya di kantor pribadi, lantai dua Rasuna Office Park.
"Saya sangat bersyukur, satgas menyutujui permintaan saya atas salah satu barang penting peninggalan alamarhumah," tutur Jokdri.
Jokdri didakwa melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh Satgas Anti Mafia Bola. Dengan mengambil DVR CCTV, notebook serta dokumen di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019.
Mantan Ketua PSSI ini didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti, dan perusakan barang bukti.