Home Politik Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Saksi Ahli KPU Tidak Siap

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Saksi Ahli KPU Tidak Siap

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut, saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, tidak siap. Pasalnya, tidak memberikan jawaban pasti ketika menjawab pertanyaan mengenai hal-hal yang dipermasalahkan pihak Prabowo-Sandi.
 
"Tadi ahlinya itu banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti ya, tak siap mereka, ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT tapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu," kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
 
Kuasa hukum juga menyebut bahwa saksi ahli yang merupakan arsitek Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU itu, tidak mampu memberikan "perlawanan". Menurutnya, ini berbeda dengan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono yang diajukan pihaknya pada persidang Rabu kemarin (19/6).
 
"Berbeda dengan ahli-ahli yang kami hadirkan kemarin, mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi banyak data bocor dan siluman. Harusnya [saksi] KPU itu bisa memberikan counter terhadap itu," ujarnya.
 
Ia pun mengklaim bahwa saksi ahli yang diajukan pihaknya di persidangan memiliki kompetensi yang sesuai dengan keahliannya.
 
"Jelas dong, mereka sangat relevan dan kompeten, kalau lihat CV mereka, mereka ada yang dosen di University of Osaka, mereka juga menerbitkan 20 buku, mereka juga memiliki patent holder. Mereka juga menulis 200 di International Journal dan pemegang hak paten," ujarnya.
 
Sebelumnya, saksi ahli termohon bernama Jaswar Koto mengatakan, terdapat ghost voter di dalam pemilu tahun ini. Bahkan, ia menyebut ada kesalahan input data di Situng KPU. Kesalahan ini pun dianggap menguntungkan pasangan calon presiden-wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar dia dalam sidang MK ketiga di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
671