Home Politik Kepada Hakim, Bahar bin Smith Curhat Laporannya Diabaikan Polisi

Kepada Hakim, Bahar bin Smith Curhat Laporannya Diabaikan Polisi

Bandung, Gatra.com - Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith mengaku tidak percaya polisi lantaran aduannya sering diabaikan. Hal tersebut diungkapkan Bahar kepada majelis hakim dalam sidang nota pembelaannya.

"Saya tidak melaporkan korban ke polisi karena jujur saya tidak percaya sama aparat hukum. Terutama Polisi," katanya saat sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (20/6).

Baca Juga: Dalam Pledoi, Bahar bin Smith Tolak Beberapa Tuntutan Jaksa

Ia mengaku selalu dikecewakan oleh polisi. Setiap jadi pihak pelapor, polisi selalu mengabaikan. Sementara ketika menjadi pihak terlapor, polisi langsung bergerak cepat.

"Kami selalu diabaikan. Tapi ketika menjadi terlapor polisi langsung gerak secepat kilat. Dari saksi jadi tersangka, dari tersangka langsung ditahan," ujarnya.

Alasan itulah yang membuat Bahar bin Smith bertindak sendiri. Ia mengaku menyuruh muridnya menjemput CAJ (18) dan MKU (17) untuk mengklarifikasi aksi kebohongan mereka di Bali. Keduanya menipu warga dengan berpura-pura jadi Habib Bahar.

Baca Juga: Dikenai Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap CAJ dan MKU terbang ke Bali untuk mengikuti sebuah kegiatan. Di sana, keduanya bertemu dengan kawan lama Bahar bin Smith, lalu mengaku sebagai Bahar bin Smith, serta mengakui istri Bahar bin Smith sebagai istrinya.

Informasi tersebut sampai ke telinga Bahar bin Smith. Ia segera mencari CAJ dan MKU untuk diajak berbicara. Tetapi bukan pengakuan yang didapatnya, kedua remaja itu menyangkal dan malah saling tuduh.

Bahar kesal dan mengajak duel CAJ di lapangan dekat pondok pesantrennya. Beberapa pukulan sempat ia layangkan sehingga mengakibatkan korban lebam. Aksinya tersebut kemudian viral di dunia maya dalam bentuk rekaman video.

Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

 


Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami