Home Politik Bahar bin Smith Yakin Hakim Tidak Bisa Diintervensi

Bahar bin Smith Yakin Hakim Tidak Bisa Diintervensi

Bandung, Gatra.com - Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, meminta majelis hakim dapat bersikap adil menghadapi kasusnya. Hal tersebut diungkapkannya dalam nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Jika kepolisian dapat diintervensi, jika kejaksaan tinggi dapat diintervensi, saya yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapa pun. Khususnya Hakim Ketua. Saya yakin ketua Majelis Hakim tidak akan membenarkan yang salah, meski yang salah itu kawan. Dan tidak akan menyalahkan kawan, meski tidak sejalan," ucapnya saat sidang, di Bandung, Kamis (20/6).

Baca Juga: Dalam Pledoi, Bahar bin Smith Tolak Beberapa Tuntutan Jaksa

Bahar bin Smith juga menyampaikan niatnya terhadap dua remaja yang menjadi korban penganiayaan. Ia mengaku tidak punya niat buruk sama sekali terhadap kedua korban, CAJ (18) dan MKU (17).

"Saya hanya ingin ber-tabayyun, mencari tahu, mengklarifikasi betul tidaknya. Saya punya ratusan murid di Jawa Barat. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya meminta murid saya untuk menghabisi korban di jalan, tanpa mengotori tangan saya," ujarnya.

Baca Juga: Dikenai Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Bahar bin Smith terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, Jawa Barat pada akhir 2018 lalu. Ia dilaporkan setelah video adegan pemukulan terhadap salah satu korban, viral di dunia maya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Bahar bin Smith. Pria berambut pirang itu terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan.

 


Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami