Jakarta, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut bahwa sejumlah petitum yang diajukan oleh BPN dalam sidang sengketa Pemilu 2019 sangat pantas untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya meyakini bahwa dari saksi kubu 02 Prabowo-Sandi telah menyampaikan data dan fakta dan memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga petitum mendiskualifikasi capres-cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin merupakan hal yang rasional.
"Hakim punya perspektif keadilan, substansial, Pasal 22E UUD 45, terkait pemilu jurdil. Petitum diskualifikasi tentu sangat pantas dikabulkan," katanya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Kamis (20/6).
Dahnil berharap hakim MK dapat melihat dan menilai kebenaran. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada hasil persidangan nanti.
"Kita lihat nanti. Yang jelas kuasa hukum Prabowo-Sandi sudah berusaha memaparkan fakta dan data kepada publik," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada para pendukung 02 Prabowo-Sandi agar mengormati apapun keputusan mahkamah. Namun, ia mengatakan, jika kubu 02 Prabowo-Sandi kalah dalam persidangan, Pemilu kali ini tidak sesuai undang-undang karena ada kecurangan yang sistematik, terstruktur, dan massif (TSM).