Boyolali, Gatra.com – Proses pemilu di Boyolali menjadi salah satu pokok bahasan dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Saksi pihak pemohon yakni pihak pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nur Latifah dan Beti Kristiana, menyatakan terjadi kecurangan di Boyolali.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali Taryono memberi tanggapan. Ia membenarkan keterangan saksi di MK, Nur Latifah, tentang praktik kecurangan, tapi hal itu telah ditindaklanjuti lewat pemilu ulang.
Baca Juga: Petugas TPS di Boyolali Coblosi Surat Suara, KPU dan Bawaslu Beda Sikap
”Kita saksikan bersama sidang kemarin. Memang ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Boyolali, tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Dukuh Winongsari, Karangjati, Wonosegoro. Tapi kami sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Taryono saat dihubungi Gatra.com, Kamis (20/6).
Bawaslu Boyolali juga sudah memberi rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaku kecurangan tidak dipilih kembali sebagai penyelenggara pemilu.
Adapun kasus penemuan amplop kertas suara, seperti keterangan saksi Beti Kristiana di MK, juga telah dilaporkan Beti saat itu. Namun, saat diminta melengkapi syarat laporan, sebagai pelapor Beti tidak kunjung melengkapinya.
Baca Juga: 'Tampang Boyolali' Bikin Prabowo Kalah Telak
”Kami memang menerima laporan dari Bu Beti. Tapi laporannya tidak lengkap, maka tidak bisa kami tindaklanjuti. Meski begitu, kami sudah melakukan investigasi melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ucapnya.
Taryono menjelaskan, hasil investigasi Panwascam Wonosegoro menunjukkan tidak ada pelanggaran di kejadian itu. ”Seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu RI, tidak ada temuan (pelanggaran). Sebab laporan Bu Beti tidak ditindaklanjuti dengan kelengkapan syarat. Makanya kami nyatakan laporannya gugur,” ucapnya.