Jakarta, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), justru menguatkan gugatan yang diajukan oleh kubunya.
"Justru ahli yang diajukan oleh termohon [KPU] memperkuat kesaksian yang disampaikan oleh saksi ahli kita," ujarnya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Kamis (20/6).
Menurutnya, pada sidang Rabu kemarin (19/6), saksi yang dihadirkan pihak BPN mempermasalahkan terkait situng dan laman KPU yang rentan terhadap peretasan.
"Situng itu memang rentan terhadap pembobolan, rentan terhadap input C1 yang bisa diedit," ujarnya.
Selain itu, Dahnil juga menekankan bahwa keterangan saksi dari pihak termohon yaitu KPU, menguatkan fakta kecurangan yang terjadi pada situs dan laman website milik KPU.
"Itu tidak dibantah, dari saksi termohon. Jadi, menurut saya, justru saksi dari termohon memperkuat fakta kecurangan yang sistematik, terutama dalam variabel situng," katanya.
Ia menambahkan, bahwa ada potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan keandalan informasi situng yang disajikan oleh KPU. Berlandaskan hal tersebut, pihaknya berharap ada keadilan yang dapat terungkap dalam persidangan dalam sengketa Pilpres 2019.
"Nah, selain pidana, tentu akan berpengaruh pada dalil TSM yang diajukan oleh Tim Prabowo Sandi," ujarnya.