Home Politik Mendagri Belum Pastikan FPI Ilegal Jika SKT Tak Diperpanjang

Mendagri Belum Pastikan FPI Ilegal Jika SKT Tak Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dalam situs resmi Kemendagri, SKT FPI yaitu 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

“Sampai hari ini belum (Kemendagri) belum terima apa-apa,” jelas Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senanayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)

Tjahjo menambahkan, tidak ada batas waktu bagi FPI agar segera melengkapi SKT yang diminta. Padahal ini merupakan prasyarat penting agar suatu ormas bisa berkumpul, berhimpun, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Pengajuan SKT juga tidak melulu lewat Kemendagri. Bisa juga FPI mengajukannya ke Kemenkum HAM.

“Gunakan akta notaris juga bisa,” jelas Tjahjo.

Tjahjo tidak berbicara banyak soal kemungkinan sanksi kepada FPI atau kegiatan ilegal kalau SKT sudah habis masa berlaku.

“Kami belum bisa mengatakan itu (ilegal), karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKTnya,” tegas dia.

Petisi bubarkan FPI sempat muncul di laman Change.org pada awal Mei lalu. Petisi dengan tagline ’Stop ijin FPI’ ini muncul setelah SKT akan berakhir pada 20 Juni 2019. Petisi dimulai oleh Ira Bisyir.

170