Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga memberikan keterangan terkait absennya Bambang Widjajanto di sidang keempat Mahkamah Konstitusi (MK), karena mempersiapkan kepentingan untuk sidang lanjutan.
"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Sidang yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB tersebut menghadirkan saksi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saksi yang hadir merupakan saksi ahli dalam teknologi informasi.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi mengatakan bahwa saksi yang hadir tidak memberikan penjelasan sesuai dengan isi gugatan yang diajukan. Saksi hanya memberikan keterangan bahwa KPU membangun sistem IT, akan tetapi tidak bertanggung jawab dengan sistem keamanan yang diduga terdapat kecurangan.
"Ahli yang dihadirkan oleh mereka itu tidak menjelaskan apa-apa, mereka hanya membangun sistem IT atau situng, tetapi mereka tidak bertanggung jawab setelah itu, padahal yang namanya sistem IT menurut UU ITE pasal 15 itu harus dijamin keamanannya dan kehandalannya. Nah itu mereka sama sekali tidak bisa, bahkan salah satu hakim bilang bahwasanya KPU itu ngeles melulu, coba diperiksa lagi disitu," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/6) lalu, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli dan bisa memberikan keterangan bahwa terdapat data-data yang bocor ataupun 'siluman'.
"Harusnya KPU itu bisa memberikan counter terhadap itu, kalau jawaban mereka tadi ahlinya itu banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti ya," tambah dia.
Bahkan, ia mengatakan, amanat untuk melaksanakan pemilu jujur dan adil tidak dilaksanakan dengan baik.
"Jadi amanat konstitusi itu tidak bisa dijalankan dengan baik oleh KPU," katanya.