Home Ekonomi Pemerintah Keluarkan 3 Kebijakan soal Tiket Pesawat, Harga Baru Diumumkan Minggu Depan

Pemerintah Keluarkan 3 Kebijakan soal Tiket Pesawat, Harga Baru Diumumkan Minggu Depan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) bersama jajaran Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan segenap direktur maskapai serta pengelola bandara menggelar rapat koordinasi terkait tarif tiket pesawat yang melambung sejak akhir tahun 2018 lalu.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, rapat koordinasi yang digelar tertutup itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 lalu terkait penurunan tarif batas atas (TBA) pesawat sebanyak 15%. 

“Meski TBA sudah mengalami penurunan, masyarakat tetap menganggap harga tiket tetap mahal,” kata Darmin saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Darmin menambahkan, harga tiket yang mahal bukan karena kebijakan dari pemerintah, namun dari pihak maskapai serta pergerakan pasar. 

“Ini tidak menyangkut kebijakan, ini terkait LCC, Low Cost Carier,” ujar Darmin.

Darmin menjelaskan, saat ini banyak maskapai yang sudah mendekati batas yang bisa dicapai. Pemerintah berada di posisi dilematis. 

“Di satu pihak pemerintah, (Menhub) Pak Budi, ingin memberi, merespons harapan masyarakat itu. Tapi di pihak lain juga, pemerintah mau tidak mau memperhatikan keberlangsungan dari industri penerbangan kita,” kata Darmin.

Bertolak dari hal tersebut, pemerintah mengambil sedikitnya tiga kebijakan terkait penurunan harga tiket. Pertama, maskapai akan memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Darmin menegaskan, harga tiket yang turun dengan rute penerbangan tertentu itu baru bisa diumumkan seminggu kemudian. 

“Tunggu saja seminggu dari sekarang, akan disampaikan masing-masing maskapai,” jelas Darmin.

Kedua, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan. 

“Untuk menjaga keberlangsungan industri (penerbangan), seluruh pihak berkomitmen sama-sama menurunkan biaya sharing debit sehingga tidak satu pihak saja,” tutur Darmin.

Kebijakan ketiga, lanjut Darmin, pemerintah dan pihak terkait akan melakukan efisiensi biaya di maskapai dengan menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

“Kita melihat dengan ini sudah bisa menjawab harapan masyarakat, terbang dengan biaya terjangkau tapi maskapai sustainibilitasnya terjaga,” kata Darmin.

Senada dengan Darmin, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, meski harga tiket masih digolongkan mahal, dua penguasa industri penerbangan, Garuda Indonesia dan Lion Air, masih menggunakan tarif yang telah ditentukan. 

“Artinya service tidak bisa melakukan tarif lebih dari itu, apabila mereka melakukan itu ada sanksinya,”  kata Budi.

Ia menambahkan, saat ini seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, masih menggodok kebijakan agar harga tiket pesawat domestik bisa turun. 

“Kemenkeu yang sudah menginisiasi apa yang jadi beban airlines itu menurun, berkaitan penyewaan, perawatan pesawat import atas suku cadang,” kata Budi.

Sebelumnya, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari - April 2019) sebesar 28%.

Catatan dari Kemenko Bidang Perekonomian, setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Namun, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.

Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.

Darmin pernah menyatakan, sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. 

Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). 

Namun jika ditotal, inflasinya masih cukup tinggi, yakni sebesar 27,85% (YoY).

300

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR