Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyanggah tudingan saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum dalam persidangan ketiga sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu Kemarin (19/6).
Dalam persidangan Agus menyebut bahwa terdapat satu juta KTP palsu yang dipakai dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Mendagri Tjahjo membantah pernyataan itu tidak mungkin terjadi.
Tjahjo menjelaskan, selama proses menghadapi pemilu 2019, pihaknya selalu melakukan pembaruan dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal data kependudukan.
"Tetapi secara prinsip bahwa data kependudukan yang diserahkan Kemendagri, Dukcapil kepada KPU (pada) Desember 2017 itu yang di-update terus, itu datanya clean and clear, by name by address yang ada," katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain itu, Mendagri juga menyangkal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid. Kemendagri, secara khusus Ditjen Dukcapil telah menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pada 2017 lalu yang digunakan untuk penetapan DPT oleh KPU.
Terkait hal tersebut, Tjahjo menilai bahwa pernyataan Agus tidak masuk akal, karena selama ini pihaknya sering mengundang kedua belah kubu, termasuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam proses sinkronisasi data DPT yang dilakukan secara berkala.
"Tidak ada satu orang (dapat) nyoblos dua kali di satu TPS, apalagi merangkap di dua TPS. Tidak mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Agus menjadi saksi pertama yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pada sidang sengketa PHPU di MK pada Rabu (19/6).
Dia memaparkan dengan beberapa alat bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU terhadap pilpres 2019 April lalu.