Jakarta,Gatra.com- Di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), saksi ahli dari pihak termohon ( KPU) Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo menuturkan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) sulit untuk direkayasa.
Kegunaan Situng KPU hanya memasukkan data perolehan suara yang berasal dari input form C1.
"Sangat sulit karena Situng ini input C1 langsung dari TPS," ujarnya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Menurut Marsudi, rekayasa hanya dapat terjadi melalui penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional, bukan melalui Situng.
"Situng mau direkayasa tidak ada gunanya juga," imbuhnya.
Di awal penjelasan, Marsudi menilai, yang sering dipermasalahkan bukan penghitungan suara. Namun transparansi penyelenggara pemilu.
Menurutnya, Situng merupakan alat yang sangat penting. Berguna untuk mengajak masyarakat berpartisipasi lebih dekat dengan sistem demokrasi. Kalau tidak ada Situng, yang ada hanya praduga dan bisa menjadi bola liar.
"Situng tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi situng digunakan untuk transparansi," tuturnya.