Home Politik TKN Sebut Hairul Anas yang Seret Ganjar Hingga Moeldoko Tidak Hadir di ToT

TKN Sebut Hairul Anas yang Seret Ganjar Hingga Moeldoko Tidak Hadir di ToT

Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf angkat bicara setelah kesaksian mengejutkan yang disampaikan Hairul Anas Suadi dalam persidangan gugatan Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Hairul yang juga kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini bahwa Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo pernah meminta peserta pelatihan bahwa aparat tidak perlu netral dalam Pilpres. Dan harus memenangkan pasangan nomor urut 01.

Wakil Direktur TKN Jokowi-Kiai Maruf Amin, Lukman Edy mengatakan, saksi Chairul Anas tidak pernah mengikuti pelatihan training of trainer (ToT) saksi.

“Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik. Semuanya halusinasi dia saja, kebohongan belaka,” tegas Lukman dalam pesan elektronik, Kamis, (20/6).

Politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) ini menambahkan, Moeldoko selaku Wakil Ketua TKN, juga tidak pernah mengisi materi ToT saksi tersebut.

“Apalagi menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi. Pak Moeldoko mengisi acara pada saat penutupan, dan beliau yang menutup. Sedang pembukaan dibuka oleh Erick Thohir,” tegas Lukman.

Lukman menambahkan, materi kecurangan adalah bagian dari demokrasi harusnya dipahami dalam konteks yang lebih utuh. Materi disampaikan oleh instruktur dari panitia dan direktorat saksi, yang konteksnya juga soal inventarisasi potensi-potensi kecurangan dalam demokrasi.

“Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01,” tegas Lukman.

Selain menyinggung Ganjar, kesaksian Chairul Anas juga menyeret nama Moeldoko yang menyinggung kecurangan adalah bagian dari demokrasi.

Pernyataan Anas ini dikonfirmasi lebih lanjut oleh majelis hakim MK. Apakah pernyataan itu berarti ajakan untuk berlaku curang? Nah, Anas menyebutnya itu hanya penegasan bahwa dalam demokrasi kecurangan itu sesuatu yang wajar.

10676