Home Politik Dalam Pledoi, Bahar bin Smith Tolak Beberapa Tuntutan Jaksa

Dalam Pledoi, Bahar bin Smith Tolak Beberapa Tuntutan Jaksa

Gatra.com - Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith akan menolak beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) hari ini, Kamis (20/6).

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengtakan ada beberapa hal yang disanggah terkait tuntutan JPU pada sidang Kamis lalu (13/6). Salah satunya, terkait tuntutan yang menyebutkan korban mengalami luka berat.

"Akan menyampaikan terkait keterangan dari saksi dr. Abe Umaro, yang menyebutkan korban CAJ mengalami luka sedang, bukan luka berat," katanya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (20/6).

Baca Juga: Terancam 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Mengaku Siap

Ichwan mengatakan argumen yang akan disampaikan di muka persidangan adalah persidangan harus sesuai fakta. Dan Bahar bin Smith tidak melakukan pemukulan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Berdasakan keterangan kan pemukulan dilakukan di lantai tiga, Habib Bahar tidak ada di sana. Yang terjadi kan Habib Bahar duel dengan korban di lapangan," imbuhnya.

Bahar bin Smith tersangkut kasus penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur, yaitu MKU (17) dan CAJ (18). Pria berambut pirang itu terancam pidana penjara selama 6 tahun.

JPU menuntut Bahar bin Smith dengan menggunakan pasal berlapis. Dakwaan Kesatu, Pasal 333 ayat (1), KUHP jo, Pasal 55 ayat (1).

Dakwaan kedua, primair Pasal 170 ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, lebih Subsidair. Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35, Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 


Reporter: Mega Dwi Anggraeni

 

778