Home Politik KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli

KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli

Jakarta, Gatra.com - Sidang keempat hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali digelar. Hari ini, Kamis (20/6) sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam mengajukan saksi, ternyata KPU hanya mengajukan dua saksi ahli dan sama sekali tak mengajukan saksi fakta. Saksi ahli yang hadir yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo.

"Dari pihak termohon setelah mencermati dari saksi yang diajukan pemohon maka kami berkesimpulan tak ajukan saksi. Dari ahli kami ajukan satu ahli, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli di bidang IT, profesor IT pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," jelas kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang Gedung MK, Jalan Pusat, Kamis (20/6).

Sementara satu saksi ahli lainnya yakni Ahli Hukum Tata Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum tak bisa hadir namun memberikan keterangan tertulis.

"Ahli kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk keterangan tertulis dan sudah kami ajukan di bawah," ucap Ali.

Setelah diambil sumpahnya, Marsudi kemudian diberikan kesempatannya untuk menjelaskan tentang sistem IT di KPU, khususnya yang berkaitan dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) milik KPU. 

177