Home Politik Kuasa Hukum Novel Kritisi Kinerja TGPF

Kuasa Hukum Novel Kritisi Kinerja TGPF

Jakarta, Gatra.com - Tim Adovaksi Novel Baswedan kritisi kinerja dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 
 
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid yang tergabung dalam tim kuasa hukum Novel menilai tidak ada kemajuan yang signifikan yang dilakukan oleh TGPF terkait pengungkapan aktor yang menyerang penyidik senior KPK. Terutama menyibak aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras ini.
 
"Jadi, kami merasa tim ini masih belum bekerja seperti yang diharapkan, seperti yang diidealkan, dan kami ingin mendengar apa bukti-bukti kemajuan yang mereka peroleh dalam pertemuan nanti," ujar Usman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
 
Terlebih lagi menurut Usman sisa masa kerja dari tim ini tinggal menunggu hari. Terhitung tinggal 18 hari lagi tugas dari TGPF kasus Novel ini akan berakhir. 
 
"Kalau kita hitung sisa waktu praktis hanya 18 hari atau mungkin hanya 14 hari kerja yang tersisa dan kita sangat menyesalkan hingga hari ini tidak ada kemajuan yang signifikan mengenai siapa yg menyerang novel," katanya menyayangkan. 
 
Perlu diketahui TGPF ini dibentuk oleh  Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas Nomor Sgas/3/1/HUK.6.6/2-19 tentang pembentukan tim gabungan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur dengan waktu kerja mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.
 
Tugasnya adalah mengungkap serta menangkap pelaku serta otak di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan 800 hari yang lalu, tepatnya 11 April 2017. 
 
Kala itu usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Mata kirinya mengalami kerusakan akibat siraman air keras tersebut. 
 
Namun hingga saat ini belum satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk oleh kepolisian belum membuahkan hasil yang signifikan.
541