Jayapura, Gatra.com - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua menggandengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum gratis berkeadilan kepada masyarakat di Papua.
Saat ini, baru ada dua lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam OBH yakni Lembaga Bantuan Hukum Justice and Peace dan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih. Keduanya telah mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian Kakanwil, Max Wambrauw.
"Sebagai negara hukum, kami memiliki konsekuensi dan memastikan seluruh lapisan masyarakat di Papua khususnya mendapatkan bantuan hukum, agar terwujudnya akses hukum yang berkeadilan," kata Pelaksana Harian Kakanwil, Max Wambrauw.
Kata Max, bantuan hukum bagi warga negara juga tercantum dalam UUD RI 1945 pasal 1 ayat (3) yang berarti semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta berdasarkan UUD No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Saya harap lembaga bantuan hukum ini dapat menambah daya gedor dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, namun tetap profesional dalam mendampingi klien, agar benar-benar menyentuh langsung masyarakat, ujar Max.
Bantuan hukum yang dicetuskan oleh Kanwil Hukum dan HAM Papua menjadi salah satu komitmen Divisi Pelayanan Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran pemahaman hukum kepada masyarakat dan sukseskan program peningkatan Kualitas Pelayanan di bidang Pembinaan Hukum Nasional.