Home Milenial Gim Daring PUBG Haram, Fatwa MPU Aceh

Gim Daring PUBG Haram, Fatwa MPU Aceh

Banda Aceh, Gatra.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi mengharamkan gim online Player Unknown's Battle Grounds (PUBG). Fatwa haram bermain gim survival sejenis PUBG, Freefire dan sebagainya disetujui oleh 47 ulama selaku anggota MPU Provinsi Aceh.

Selain itu, ada beberapa alasan mengapa MPU Aceh mengharamkan gim yang digandrungi oleh masyarakat dunia termasuk di Aceh dari berbagai kalangan ini.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram tentang gim daring PUBG itu, dibahas dalam sidang paripurna ulama ke III dengan tema hukum dan dampak gim PUPG dan sejenisnya menurut fikh Islam, informasi teknologi dan psikologi pada tanggal 17-19 Juni 2019 di gedung MPU Aceh.

“Dari hasil sidang paripurna itu disepakati bahwa gim PUBG dan dan gim sejenisnya hukum bermainnya haram,”kata Tgk. Faisal Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu di (19/6/2019).

Pengharaman tersebut dikarenakan gim itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, tambah dia, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Menurut dia, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan, seperti dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain gim itu.

Selain itu, kata dia, permainan perang itu dinilai dapat melahirkan perilaku yang tidak baik. "Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bermain game itu adalah haram,” jelas dia.

Pengharaman tersebut dikarenakan gim itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif. Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

273