Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin semakin yakin jika tuduhan kecurangan Pemilu 2019 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana dituduhkan Prabowo-Sandi hanya isapan jempol belaka.
Bagaimana tidak, setiap kesaksian yang dihadirkan tim hukum paslon 02 dalam sidang gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6), kemarin tidak bisa dibuktikan.
“Contohnya kesaksian Agus Maksum yang menyatakan DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan,” tegas Juru Bicara TKN Jokowi-Kiai Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (20/6).
Ace menyebutkan, masalah DPT invalid sebetulnya telah dibahas bersama-sama sebelum Pilpres digelar, baik KPU, tim pasangan 01 dan 02. Selanjutnya adalah kapasitas saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi sebagian besar adalah pendukung pasangan ini.
“Juga kesaksian adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jateng. Faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS. Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu,” tegas Ace.
Lewat indikasi ini, TKN melihat tuduhan kecurangan yang selama ini disemburkan ke publik jauh dari kenyataan. Setiap saksi menyampaikan apa yang tidak mereka lihat, alami dan ketahui secara langsung.
“Kami meyakini bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan kami sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019,”
“Alih-alih meyakinkan majelis hakim MK yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu,” tegas politisi Golkar ini.