Jakarta, Gatra.com - Posisi cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah dinilai tidak masuk dalam pelanggaran peselisihan hasil pemilu (PHPU). Sehingga kecil kemungkinan pasangan calon nomor urut 01 didiskualifikasi karena alasan tersebut.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukan temuan terkait dengan posisi Ma’ruf Amin tersebut dalam permohonan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu bukan ranah PHPU, kalau mau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi kecil kemungkinan untuk mendiskualifikasi paslon 01 karena hal itu,” kata Direktur Konsepindo Research and Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).
Veri menambahkan Ma’ruf Amin bukan pejabat atau karyawan kedua bank syariah itu. Posisinya sebagai pengawas syariah karena kapasitas dan keahliannya di bidang ilmu syariah sehingga diminya menjadi ahli yang memberikan masukan dan pengamatan atas jalannya konsep syariah di bank tersebut.
“Dan yang lebih penting, apakah karena posisi sebagai ahli syari’ah di dua bank itu menyebabkan suaranya menang? Jadi intinya jangan sampai suara rakyat yang sudah ditunaikan di pemilu wajib dihormati,” lanjut dia.
Terkait sidang sengketa pilpres di MK, Veri menilai saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi belum bisa membuktikan dan meyakinkan majelis hakim atas tudingan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) lengkap dengan bukti otentik.
“Kalau melihat perdebatan di persidangan kita tidak melihat bukti kecurangan itu. Penggugat sampai dini jam 5 tadi pagi gagal meyakinkan dimana curangnya. Mana kecurangan terstruktur, mana kecurangan sistematis dan dimana massifnya,” pungkas dia.