Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menilai pihaknya diuntungkan dari keterangan para saksi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Dia menyebut setidaknya dua saksi dari kubu lawan, yakni Idham Amiruddin dan Hermansyah justru memperkuat posisi KPU dalam sidang ketiga sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ali memberikan contoh bagaimana Hermansyah yang merupakan saksi ketiga, itu memberikan pernyataan terkait Situng. Menurutnya, Hermansyah mengatakan bahwa proses memasukan data Situng oleh KPU sudah benar. Ini jelas memberikan keuntungan tersendiri untuk pihaknya yang berstatus sebagai termohon.
"Dia datang ke KPUD Bogor, lihat inputnya, dia bilang inputnya benar. Terus mana yang curang? Jadi semua saksi pemohon menguntungkan KPU," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Ali melanjutkan, saksi kedua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin,menguntungkan KPU karena saat memberikan keterangan di persidangan sempat membahas soal DPT yang bersumber dari Gerindra. Padahal, lanjut Ali, data yang ditunjukkan Gerindra berbeda dengan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ali mempertanyakan mengapa sampai saat ini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak menghadirkan saksi-saksi saat proses rekapitulasi, terutama di tingkat daerah. Dia mengingatkan bahwa MK, sesuai dengan fungsinya adalah menghadapi selisih hasil pemilu.
"Apakah ada saksi dari pemohon di tingkat provinsi yang menunjukkan, 'Oh KPU salah rekapitulasi', kan tidak ada," katanya.
Perlu diketahui bahwa agenda sidang ketiga sengketa PHPU adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Sementara itu, Kuasa hukum mengajukan 15 orang saksi dan 2 ahli dalam persidangan ini.