Jakarta, Gatra.com - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyampaikan kesepakatan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan profesi kedokteran untuk mendesak Menristekdikti soal moratorium pembukaan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi baru di Indonesia.
Moratorium pembukaan Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi ini telah diberlakukan berdasarkan surat edaran Kemenristekdikti No.2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016, tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
“Beberapa Fakultas Kedokteran ada yang tidak perform, tapi kenyataannya juga tidak ditutup. Untuk membuka Fakultas Kedokteran itukan ada banyak persyaratan. Bertumbuhnya fakultas baru yang tidak sesuai ini akan ditindak, makanya moratorium dulu,” kata Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dr. Mahmud Ghaznawie saat konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Berdasarkan data yang dihimpun dari KKI, saat ini ada 89 Fakultas Kedokteran. Sayangnya, sebagian besar fakultas tersebut belum memenuhi standar ketersediaan tenaga pendidik, serta fasilitas rumah sakit pendidikan. Bahkan, ada fakultas yang diberikan izin operasional tanpa mendapat rekomendasi tim independen seperti yang disyaratkan dalam peraturan yang ada.
“Masih banyak Fakultas Kedokteran, terutama Fakultas Kedokteran Gigi yang mutunya masih rendah dengan akreditasi C. Menjadi dokter harusnya benar-benar bisa memberikan kualitas pelayanan yang baik. Seharusnya tidak membuka fakultas yang baru lagi, tetapi meningkatkan mutu kesehatan yang standarnya setara internasional,” kata Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia, drg. R. M. Sri Hananto Seno.
Ketua KKI, Bambang Supriyatno, pun mengungkapkan, bahwa di tahun 2019 ini sudah ada 3 Fakultas Kedokteran baru dibuka. Beberapa Fakultas Kedokteran baru yang memang terbentuk sebelum moratorium akan diberikan kesempatan sampai mahasiswanya lulus. Moratorium tetap berlaku sampai batas yang belum ditentukan.