Jakarta, Gatra.com - Ahli IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), Hermansyah menjadi saksi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengeritik keandalan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang dimiliki Komisi Pemilihan umum (KPU).
Di hadapan majelis hakim, Hermansyah menjabarkan proses Situng yang dianggapnya memiliki kelemahan. Di dalam sistem perhitungan suara tersebut, dirinya mengatakan tidak terdapat alamat IP dari admin yang menginput data. Ketiadaan IP tersebut membuatnya curiga.
"IP tidak didaftarkan (oleh) yang melakukan. Misalnya ada yang input data dari eksternal, harusnya dengan pencatatan IP bisa di-blacklist dari sisi IP," ujarnya saat memberikan kesaksian di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Seharusnya, lanjut Hermansyah, KPU mencantumkan alamat IP untuk dapat menelusuri siapa dan dimana orang yang melakukan proses penginputan.
"Ya kalau seperti itu, bisa saja orang dari Amerika Serikat menginput data di Situng kan, tidak ada yang tahu," tuturnya.
Selain itu Hermansyah juga mengeritik Situng yang tidak menampilkan hasil pindaian C1 pada datanya. Menurutnya teks itu seharusnya dilengkapi dengan file.
"Seharusnya proses upload data di Situng menyertakan keduanya (teks dan file)," imbuhnya.
Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah mengunjungi KPUD Bogor bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon pada bulan Mei silam.