Home Politik Ridwan Kamil Sanski Tegas Oknum ASN Dinsos Jika Terbukti Cabuli Anak Disabilitas

Ridwan Kamil Sanski Tegas Oknum ASN Dinsos Jika Terbukti Cabuli Anak Disabilitas

Bandung, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercoreng akibat ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak penyandang disabilitas. Terkait hal tersebut, Gubenur Jabar, Ridwan Kamil, memastikan akan memberikan sanksi tegas jika ASN tersebut terbukti berbuat cabul.

"Harus di bawa ke ranah hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apalagi, kalau itu statusnya ASN Jabar. Tapi saya belum tahu detailnya," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Diketahui, terduga pelaku berinsial (SR) merupakan oknum ASN Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Sedangkan korban berinisial SW (15) adalah penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, yang sedang mengikuti pelatihan di Dinsos Jabar, Kota Cimahi.

Menurut Emil -sapaan Ridwan Kamil-  korbannya merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya memeroleh ekstra perhatian. Ia akan memastikan hukum yang berlaku benar-benar ditegakkan pada dugaan kasus pelecehan seksual ini.

Hanya saja, ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan mengumpulkan sejumlah informasi. Saat ini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti Polres Cimahi.

"Kasih (waktu) saya sehari, saya baca dulu informasi lengkapnya. Kalau normatifnya, siapa yang melanggar enggak ada hubungan dia ASN atau tidak ASN, harus di hukum," pungkasnya.

Namun, beredar informasi oknum ASN tersebut telah mengakui aksi bejatnya. Hal tersebut seiring beredarnya pengakuan yang dituliskan ke dalam kertas bermaterai yang telah ditandatangani oleh terduga.

"Saya telah khilaf melakukan hal tidak senonoh terhadap klien, tapi tidak melakukan hubungan intim terhadap klien. Saya bersedia menerima segala konsekuensi atas segala tindakan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada klien, keluarga klien, keluarga Dinsos Jabar, dan masyarakat Jawa Barat," isi surat yang dibuat SR.

175