Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Terkait adanya pemutusan sepihak BPJS ketenagakerjaan pada 28 orang tenaga kebersihan RSUD Daud Arif, dibenarkan oleh pihak BPJS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hanya saja, pihak BPJS tidak mengetahui penyebab pasti pemutusan tersebut.
Penata Madya Pelayanan dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Jabung Barat, Chung Nira mengatakan, pemutusan tersebut memang dilakukan langsung dari pihak perusahaan atau CV Sumatera. Hal ini diketahui, ketika ada salah seorang tenaga kebersihan yang ingin mencairkan BPJS mereka.
"Kami tidak bisa mencairkan, kalau sudah berhenti baru bisa dicairkan," katanya saat ditemui, Rabu (19/6).
Dijelaskan Chung, sesuai aturannya, potongan BPJS ini distorkan langsung oleh pihak perusahaan ke BPJS. Biasanya jika ada pegawai yang dikeluarkan, maka setorannya dihentikan. Tapi pada kasus ini, pegawainya masih aktif hanya setoran BPJS-nya yang tak lagi dibayarkan.
"Kalau untuk lebih jelas tanyakan saja kepada pimpinan kami. Tapi hari ini pimpinan lagi ke luar kota," kata Chung.
Ditegaskan Chung, sesuai aturan, pihak perusahaan wajib memberikan pelayanan jaminan sosial kepada karyawannya. Jika pihak perusahaan sampai tidak memberikan jaminan sosial pada pegawainya, bisa disebut melanggar aturan.
"Kalau mereka (perusahaan-red) tidak mau membayarkan jaminan sosial, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, perusahaan wajib menanggung seluruhnya. Karena aturannya begitu," ujarnya.